Beda P3K dan CPNS

Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dan PPPK masuk kategori ASN. Meski demikian, keduany ada perbedaanya. Apa saja bedanya? berikut penjelasanya.

Perbedaan P3K Dan CPNS

  1. Usia ikut seleksi CPNS minimal 18 tahun maksimal 35 tahun.
  2. PPPK guru, minimal berumur 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
  3. Seleksi CPNS menempuh seleksi SKD dan SKB.
  4. Seleksi PPPK, mengikuti ujian seleksi terdiri dari 4 materi : kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultur dan wawancara.
  5. Waktu ujian PPPK dan CPNS dilaksanakan tak bersamaan. Lebih dulu tes CPNS baru PPPK.
  6. Seorang CPNS dan nantinya diangkat PNS, statusnya pegawai tetap, punya nomor indui nasional dan punga jenjang karir.
  7. Sementara PPPK terikat kontrak (masa bakti) satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun.
  8. Status kepegawaian CPNS dan PPPK berbeda. CPNS nantinya pegawai tetap, dan PPPK berstatus kontrak.
  9. Pada jabatan, PPPK cuma bisa isi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi yang ada.
  10. CPNS dapat isi seluruh posisi ASN.
  11. PNS dapat dana pensiun sementara PPPK mendapatkan pesangon

Itulah tadi beda PPPK dan CPNS yang perlu anda ketahui. Keduanya sama sama ASN namun ada beberapa perbedaan mendasar.Semoga informasi ini bermanfaat.