Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dan PPPK masuk kategori ASN. Meski demikian, keduany ada perbedaanya. Apa saja bedanya? berikut penjelasanya.
Perbedaan P3K Dan CPNS
- Usia ikut seleksi CPNS minimal 18 tahun maksimal 35 tahun.
- PPPK guru, minimal berumur 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
- Seleksi CPNS menempuh seleksi SKD dan SKB.
- Seleksi PPPK, mengikuti ujian seleksi terdiri dari 4 materi : kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultur dan wawancara.
- Waktu ujian PPPK dan CPNS dilaksanakan tak bersamaan. Lebih dulu tes CPNS baru PPPK.
- Seorang CPNS dan nantinya diangkat PNS, statusnya pegawai tetap, punya nomor indui nasional dan punga jenjang karir.
- Sementara PPPK terikat kontrak (masa bakti) satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun.
- Status kepegawaian CPNS dan PPPK berbeda. CPNS nantinya pegawai tetap, dan PPPK berstatus kontrak.
- Pada jabatan, PPPK cuma bisa isi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi yang ada.
- CPNS dapat isi seluruh posisi ASN.
- PNS dapat dana pensiun sementara PPPK mendapatkan pesangon
Itulah tadi beda PPPK dan CPNS yang perlu anda ketahui. Keduanya sama sama ASN namun ada beberapa perbedaan mendasar.Semoga informasi ini bermanfaat.