Hukum MLM Dalam Islam Haram atau Halal?

Sebagai umat Islam kita harus bisa memilih beberapa kegiatan yang masih dalam ketegori halal. Termasuk ketika memilih sebuah pekerjaan. Ada banyak pekerjaan untuk menghasilkan uang dengan mudah. Namun sebagai orang Islam anda harus mengetahui apakah pekerjaan yang anda jalankan merupakan pekerjaan yang haram atau halal. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas salah satu bisnis yang cukup mudah ditemukan di Indonesia bisnis ini adalah bisnis mlm. Pernah mendengar mlm? MLM adalah Multi Level Marketing.

Memiliki sebuah bisnis mungkin menjadi keinginan anda saat ini. Memiliki bisnis menjadi pilihan beberapa orang untuk bisa mendapatkan penghasilan besar dengan cara yang mudah. Hal tersebut membuat orang tertarik untuk mengikuti berbagai jenis bisnis yang ada. Sebagai orang yang bijak tentunya anda harus mengenal bisnis tersebut sebelum bergabung di dalamnya. Jangan sampai anda mengikuti bisnis yang mengandung unsur haram. Bagaimanakah jika bisnis yang diikuti mengandung unsur mlm? Apakah bisnis tersebut boleh diikuti?

Ulasan kali ini akan membahas mengenai satu bisnis yang cukup mudah ditemui di tengah masyarakat. Bisnis tersebut adalah bisnis multi level marketing. Mungkin anda pernah mendengar bisnis mlm ini atau bahkan pernah tergiur untuk mengikutinya karena cukup menguntungkan. Sebelum anda bergabung dengan bisnis yang mengandung unsur mlm anda harus mengetahui bagaimanakah hukumnya menurut Islam. Di bawah ini akan dijelaskan mengenai bisnis mlm menurut Islam apakah haram atau halal. Selain itu temukan informasi menarik lainnya yang ada di situs seruni.

Mengenal Bisnis MLM

Sebelum anda mengetahui hukum bisnis mlm menurut Islam alangkah baiknya jika anda mengenal bisnis mlm tersebut. Mengenal bisnis mlm lebih dalam akan memudahkan anda untuk menarik kesimpulan apakah bisnis ini termasuk haram atau halal. Bisnis yang menggunakan sistem mlm termasuk dalam bisnis yang muncul di era modern. Membahas bisnis mlm tentu sangat luas, untuk saat ini bisnis mlm mengalami perkembangan yang sangat pesat. Ada banyak sekali jenis bisnis yang dijalankan dengan sistem multi level marketing.

Apa yang dimaksud dengan bisnis menggunakan sistem mlm? Bisnis mlm ini biasanya menggunakan strategi pemasaran berantai atau berjenjang. Untuk memudahkan dalam memahami cara kerja bisnis mlm yakni adanya tenaga penjual atau sales. Disini tenaga penjual akan mendapatkan kompensasi atas penjualan yang dilakukannya dan juga mendapatkan kompensasi dari penjualan orang – orang yang direkurtnya. Sistem kerjanya adalah semua orang diharuskan untuk merekrut sebanyak – banyaknya orang untuk bergabung di dalam bisnis tersebut untuk bisa mendapatkan bonus yang lebih banyak. Itulah cara kerja dari bisnis yang mengandung mlm.

Bisnis mlm memang menjadi salah satu bisnis yang mampu menghasilkan pendapatan cukup besar. Besaran pendapat yang bisa diperoleh tergantung banyaknya orang yang berhasil direkut. Semakin banyak orang yang bergabung maka penghasilan yang didapatkan jugas samkin banyak. Bisnis yang mengandung mlm termasuk bisnis yang mudah dijalankan wajar saja jika banyak yang tertarik untuk bergabung dengan bisnis mlm. Walaupun menghasilkan uang dengan mudah namun anda wajib mengetahui hukum dari bisnis mlm menurut Islam.

Bisnis yang dijalankan dengan sistem mlm menurut Islam sendiri adalah haram. Ya, Islam memiliki pandangannya tersendiri untuk bisnis yang satu ini. Ada banyak alasan yang membuat bisnis mlm menjadi bisnis yang haram. Penasaran dengan penjelasan bagaimana bisa bisnis mlm dikatakan sebagai bisnis haram? Anda harus menyimak penjelasan di bawah ini hingga selesai. Jangan sampai anda bergabung dengan bisnis yang tergolong haram di dalam Islam.

Hukum Bisnis MLM Menurut Islam

Seperti yang sudah disinggung di atas bahwa hukum bisnis mlm menurut Islam adalah haram. Mungkin sebagian dari anda ada yang sudah tahu bahwa hukum bisnis mlm adalah haram. Bagi anda yang belum mengetahui bahwa bisnis mlm haram, anda harus mengetahui alasannya. Ada banyak alasan yang membuat bisnis mlm haram yang sudah pasti dijalankan tidak dengan syariat Islam. Alasan paling utama adalah adanya unsur penipuan atau gharar di dalam bisnis mlm.

Bisnis mlm bisa dilihat jika mengandung lima unsur. Dimana unsur pertama adalah adanya syarat membeli barang jika ingin bergabung dalam bisnis tersebut. Unsur kedua adanya sifat ketergantungan dengan member baru dimana member lama akan diuntungkan. Unsur ke tiga pelaksanaan bisnis menghasilkan bonus melalui kegiatan tertentu. Unsur ke empat produk yang dijual bisa secara gratis maupun dengan harga murah. Unsur ke lima semakin banyak orang yang direkrut bonus yang didapat lebih besar.

Jika anda menemukan sebuah bisnis yang mengandung lima unsur tersebut sudah pasti bisnis tersebut mengandung sistem mlm. Sebagai orang muslim anda harus bisa memilih dengan bijak bisnis yang akan anda ikuti. Jangan sampai anda mengikuti bisnis dimana di dalamnya ada unsur yang haram. Bisnis mlm termasuk bisnis yang tidak dianjurkan di dalam Islam. Ciri paling mudah mengenali bisnis mlm adalah semakin banyak orang yang berhasil  direkrut bonus yang akan anda dapatkan semakin banyak sehingga orang paling atas akan diuntungkan dari member paling bawah. Perluas wawasan keislaman anda dengan mengunjungi website hasana id.