Pengertian UMKM

Istilah UMKM pasti sudah tidak asing lagi di telingan Anda. UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah bukanlah hal yang betu lagi dalam aktivitas perniagaan. Istilah ini sudah lama digunakan untuk menyebut aktivitas perdagangan atau kegiatan wirausaha yang biasa dikelola oleh perorangan atau badan usaha dengan kriteria tertentu yang lingkupnya kecil atau mikro.

UMKM bukanlah istilah yang ilegal, melainkan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008. Menurut UU, UMKM adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria khusus Usaha Kecil Mikro Menengah sebagaimana juga diatur dalam perunadng-undangan.

Pengertian UMKMjuga dijelaskan oleh para ahli. Menurut Rudjito UMKM adalah usaha kecil yang bisa membantu perkembangan perekonomian Indonesia karena dari UMKM inilah akan tercipta lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan devisa negara melalui pajaknya yang disebut pajak badan usaha. Sehingga perannya sangat penting bagi kelangsunganp perekonomian suatu negara.

Sementara, menurut Inna Primiana, UMKM adalah pengembangan empat kegiatan ekonomi utama yang menjadi motor penggerak bagi pembangunan Indonesia, seperti industri manufaktur, industri agraris, industri agribisnis, dan sumber daya manusia. Artinya, UMKM mengembangkan dan memulihkan perekonomian Indonesia melalui pengembangan sektor perdagangan. Untuk rinciannya, sebagai berikut:

  • Usaha Mikro

Adalah usaha yang produktif yang dimiliki oleh perorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak sebesar Rp. 300 juta rupiah dan memiliki kekayaan bersih paling banyak sebesar Rp. 50 juta rupiah yang tidak termasuk dengan bangunan tempat usaha dan tanahnya.

  • Usaha Kecil

Adalah usaha produktif yang berdiri sendiri dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang bukan merupakan bagian dari usaha menengah atau usaha besar. Kriteria usaha kecil maksimal memiliki penjualan sebesar Rp. 2,5 milyar rupiah dan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300 juta rupiah.

Sementara, kekayaan bersih yang dimiliki harus lebih dari Rp. 50 juta rupiah dan paling banyak hingga Rp. 500 juta rupiah yang tidak termasuk dengan tanah dan bangunan yang dijadikan untuk tempat usahanya. Selain daripada kriteria yang disebutkan, berarti usaha tersebut tidak bisa dikatakan Usaha Kecil.

  • Usaha Menengah

Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan termasuk anak perusahaan atau cabang perusahaan dan bukan bagian dari usaha kecil atau usaha besar. Kriterianya adalah jumlah penjualan tahunan bersih melebihi Rp. 2,5 milyar rupiah dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp. 50 juta rupiah.

Kekayaan besih yang dimiliki lebih dari Rp 500 juta rupiah dan kekayaan bersih maksimalnya sebesar Rp. 10 milyar rupiah yang belum termasuk bangunan dan tanah yang dijadikan tempat untuk usaha. Selain dari kriteria yang disebutkan demikian, usaha tersebut tidak bisa dikatakan atau bukan termasuk kategori usaha menengah.

Dari pengertian UMKM tersebut kita dapat melihat, tujuan utama dari UMKM ini adalah menumbuhkan sekaligus mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional yang berkeadilan. Pengembangan UMKM ini dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk memberantas atau setidaknya meminimalisasi pengangguran dan kemiskinan di tanah air.

Dalam pelaksanaannya, UMKM memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Karakteristik ini bertujuan untuk membedakan antara UMKM dengan usaha-usaha yang lainnya yang kerap disamakan. Oleh karenanya, penting bagi Anda untuk memahami apa ciri UMKM. Berikut ini adalah beberapa ciri UMKM, yaitu:

  • Barang yang dijual dapat berganti-ganti

Sudah disebutkan, bahwa UMKM adalah usaha kecil, mikro, dan menengah yang sudah pasti barang yang didagangkannya belum berjumlah banyak. Oleh karenanya, sudah merupakan suatu hal yang wajar apabila barang yang diperjualbelikan dalam aktivitas UMKM berganti-ganti. Jadi, jika Anda tengah memulai UMKM tidak masalah jika dagangan berganti-ganti.

  • Lokasi dapat berpindah

Lokasi UMKM pada penerapannya biasanya seringkali berpindah-pindah. Perpindahan tersebut seringkali disebabkan karena izin usaha yang didapatkan oleh pelaku UMKM tidak termasuk dengan izin tanah dan bangunan. Oleh karenanya, banyak pelaku UMKM yang sering berpindah-pindah lokasi pekerjaan.

  • Belum memiliki administrasi organisasi yang terkelola dengan baik

Biasanya, suatu UMKM belum menjalankan aktivitas bisnis atau aktivitas perdagangannya berdasarkan administrasi organisasi yang baik dan benar. Hal ini sebetulnya wajar saja, karena beberapa alasan. Misalnya, para pelaku UMKM belum memiliki pengaturan kebijakan tetap dari badan usaha yang menaunginya.

Salah satu kerjasama pemerintah daerah dengan para pelaku UMKM adalah dengan adanya program Ok Oce yang digagas oleh Sandiaga Uno, mantan gubernur Jakarta. Tujuan kerjasama ini adalah untuk sama-sama memajukan perekonomian nasional dan mengurangi pengangguran dengan pengelolaan Sumber Daya Manusia di tanah air. Salah satu bisnisnya adalah air mineral yang tengah megalami kemajuan.