Jenis-jenis Pensiun dan Usia Pensiun Seorang Karyawan atau Pegawai

 

Pensiun adalah masa bagi seseorang untuk berhenti bekerja karena sudah memasuki usia pensiun atau karena kondisi tertentu. Batas usia untuk seorang pegawai atau karyawan pensiun diatur dalam peraturan pemerintah. Melalui undang-undang, para pensiunan berhak mendapatkan dana pensiunan.

Seorang karyawan atau pegawai yang memasuki masa pensiun akan diberi tahu kapan batas atau waktu bekerja yang menjadi kewajibannya. Pensiun dari pekerjaan tidak hanya karena usianya yang sudah mencapai waktu pensiun, tetapi ada alasan lain seperti beberapa jenis pensiun berikut.

Jenis-jenis Pensiun

  1. Pensiun Normal

Pensiun ini diberikan kepada seorang karyawan atau pegawai yang usianya sudah mencapai waktu pensiun sesuai perundang-undangan atau sesuai peraturan perusahaan. Di Indonesia sendiri usia normal untuk pensiun adalah 57 tahun sesuai peraturan pemerintah.

Masa-masa pensiun mungkin dilewatkan hanya dengan menerima uang pensiunan. Padahal ada beberapa usaha yang cocok untuk pensiunan yang cukup menjanjikan dan tentunya menguntungkan. Setelah bekerja cukup lama tentu banyak pengalaman yang bisa dijadikan pelajaran untuk membuka bisnis.

Salah satu bisnis untuk para pensiunan yang bisa dicoba adalah bisnis properti. Bermodal tabungan, para pensiun bisa menggunakannya untuk bisnis properti seperti bisnis rumah kontrakan, kos-kosan, atau properti lain. Kalau punya tabungan yang besar, bisa memilih bisnis properti yang lebih besar.

  1. Pensiun Ditunda

Selanjutnya ada jenis pensiun ditunda yang diberikan karena ada alasan atau kondisi tertentu. Karyawan yang pensiun tidak harus 57 tahun tetapi bisa lebih awal karena alasan tertentu seperti pengurangan karyawan dan lain sebagainya. Hak-hak sebagai pensiunan tetap diberikan walaupun pensiun lebih awal.

Namun yang perlu diingat adalah pensiunan ini tidak langsung membuat karyawan atau pegawai bisa memperoleh langsung dana pensiunannya. Untuk dana pensiun biasanya akan diberikan setelah karyawan sudah mencapai usia untuk pensiun normal yakni 57 tahun.

Bagi Anda yang sudah berhenti bekerja tetapi belum bisa mendapatkan dana pensiun, harus lebih jeli dalam mengatur keuangan. Berbagai informasi menarik seputar keuangan dapat diperoleh melalui situs Pemberitahuan yang mengupas berbagai artikel terkait keuangan dan informasi menarik lainnya.

Anda yang sudah berhenti bekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan dengan cara berbisnis. Investasi menjadi salah satu bisnis yang cukup menjanjikan. Untuk para pensiunan juga bisa ikut serta dalam bisnis ini. Investasi saham atau emas bisa menjadi pilihan sehingga tetap produktif untuk menjaga keuangan.

Bagi karyawan atau pegawai yang menerima pensiun ditunda ini tetap mendapatkan manfaat atau dana pensiunan. Peraturan terkait dana pensiunan ini sudah diatur dalam undang-undang. Secara garis besar, dana pensiun akan diperoleh bagi yang sudah memiliki masa kepesertaan iuran minimal 3 tahun.

  1. Pensiun Dipercepat

Pada kondisi tertentu seperti pengurangan karyawan biasanya membuat perusahaan harus memberikan pensiun awal bagi beberapa karyawan. Umumnya jenis pensiun ini diberikan pada karyawan yang belum mencapai usia 57 tahun atau usia normal untuk seseorang pensiun.

Pensiunan yang berhenti bekerja karena pensiun dipercepat ini akan memperoleh manfaat atau dana pensiun setelah usianya mencapai 57 tahun. Namun pensiun ini biasanya diberikan hanya dengan alasan yang jelas yang dilampirkan dalam permohonan karyawan kepada pemberi kerja.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seorang karyawan diperbolehkan untuk pensiun lebih awal atau sebelum 57 tahun dengan syarat khusus. Syarat pensiun dipercepat antara lain usia karyawan sudah mencapai 50 tahun, karyawan yang bekerja lebih dari 30 tahun, atau karena mengalami cacat.

  1. Pensiun Cacat

Jenis pensiun ini diberikan oleh pemberi kerja karena karyawannya mengalami cacat permanen. Karyawan yang mengalami kecelakaan dan dianggap tidak lagi mampu menjalankan kewajiban dalam pekerjaannya, maka akan diberikan pensiun.

Pensiun cacat ini tidak berhubungan dengan usia dan tidak harus 57 tahun. Lebih baik untuk Anda sejak dini mempersiapkan masa pensiun dengan informasi-informasi dari website Pemberitahuan yang mengulas informasi menarik seperti keuangan, kebijakan pemerintah, termasuk hal-hal lain seputar pensiun.

Pensiun bisa datang lebih cepat atau lambat dari perkiraan Anda. Jadi sudah semestinya sejak dini untuk menyiapkan dana pensiun. Penting untuk menyiapkan perencanaan pensiun atau retirement plan. Beberapa manfaat yang diperoleh dari perencanaan pensiun antara lain adalah sebagai berikut.

  • Mengetahui estimasi jumlah uang yang dibutuhkan untuk menjalani masa setelah pensiun nanti.
  • Mengetahui berapa lama waktu Anda untuk menyiapkan atau berinvestasi pada dana pensiun ini.
  • Menyiapkan masa pensiun yang sejahtera dan bahkan Anda tetap bisa mempertahankan gaya hidup seperti sebelum pensiun.
  • Memungkinkan Anda untuk tetap produktif atau memilki sumber penghasilan setelah tidak bekerja seperti dari pendapatan pasif deposito, bunga, dan lain-lain.

Itulah beberapa informasi usia pensiun yang berlaku di Indonesia untuk pensiun normal dan jenis-jenis pensiun lainnya. Sebelum usia 57 tahun, Anda perlu untuk bekerja keras dan mempersiapkan masa pensiun sejak awal.