Menciptakan perusahaan yang transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik korupsi dan gratifikasi adalah salah satu misi Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Oleh karena itu, nilai-nilai anti-korupsi yang meliputi kejujuran, kepedulian, dan kesederhanaan selalu menjadi bagian dari budaya organisasi yang diterapkan oleh seluruh pegawainya.
Seluruh unit kerja yang terlibat turut berkontribusi dalam mencegah terjadinya praktik korupsi. Berikut adalah beberapa bentuk komitmen KFTD dalam menciptakan budaya organisasi anti-korupsi pada ruang lingkup perusahaan:
-
Implementasi Sertifikat ISO 37001:2016
ISO 37001:2016 merupakan sertifikasi yang dirancang khusus untuk membantu perusahaan atau organisasi dalam menetapkan, menerapkan, dan meningkatkan program anti-penyuapan.
Keberhasilan KFTD meraih sertifikat ini membuktikan bahwa perusahaannya mampu menjalankan proses penanganan penyuapan yang fleksibel, terstruktur, dan berkesinambungan sesuai standar yang ditetapkan.
Implementasi ISO 37001:2016 dilakukan KFTD melalui Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP). Sistem ini berisi serangkaian perencanaan aktivitas, tanggung jawab, proses, dan prosedur penanganan yang dikembangkan sesuai Kebijakan Anti-Penyuapan di perusahaan.
-
Penerapan Whistle Blowing System
Risiko korupsi juga dapat ditanggulangi dengan menerapkan Whistle-Blowing System (WBS). Sistem ini menjadi bukti nyata pengembangan budaya anti-korupsi di dalam perusahaan karena prosesnya melibatkan seluruh Insan Kimia Farma Trading & Distribution.
Mekanisme WBS meliputi penyampaian aduan dan laporan dari pegawai, masyarakat, maupun pihak ketiga ketika menemukan adanya aktivitas yang mengarah pada risiko korupsi atau gratifikasi. Laporan tersebut nantinya akan segera ditangani dan ditindaklanjuti oleh unit terkait. Setiap pelapor yang menjadi whistle blower akan dijaga kerahasiaannya.
-
Koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Penanganan tindakan penyuapan dalam ruang lingkup perusahaan tidak dapat dilepaskan dari koordinasi dengan lembaga yang berwenang. Dalam hal ini, KFTD menjalin kerja sama dengan KPK RI melalui Unit Pengendali Gratifikasi. Selain itu, perusahaan juga telah berkomitmen untuk melaksanakan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara berkala.
Itulah beberapa wujud nyata komitmen KFTD dalam membangun budaya anti-korupsi sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi dan gratifikasi di perusahaan. Komitmen tersebut membuktikan bahwa KFTD telah berhasil menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance sesuai aturan yang diberlakukan.