Besarnya UMR (Upah Minimum Regional), terus mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun. Dan di tahun 2023 ini, turut dilakukan penyesuaian terhadap UMR Jogja atau UMR Yogyakarta. Pengusaha wajib membayar pekerjanya dengan upah tidak di bawah UMR. Oleh karena itu, yuk intip berapa nominalnya yang resmi ditetapkan naik dari tahun 2022.
Besaran UMR Yogyakarta
Sebagai tambahan informasi, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa istilah UMR atau upah minimum regional kini telah digantikan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi), dan UMK (Upah Minimum Kabupaten Kota). Meski begitu, masyarakat sendiri masih lebih familiar dengan penyebutan UMR.
Dan di tahun 2023 ini, UMK Jogja mengalami kenaikan mencapai 7,93%. Yang mana persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Provinsi DIY sendiri mempunyai rerata kenaikan upah minimum dengan persentase antara 7,6% hingga 7,90%.
Adapun UMK Jogja 2023 adalah Rp. 2.324.775, yang mengalami kenaikan sebesar Rp. 170.806 bila dibandingkan tahun 2022 yang memiliki UMK sebesar Rp. 2.153.970. Jika dilihat lima tahun kebelakang, UMR Jogja memang terus mengalami kenaikan. Mulai dari tahun 2018 sebesar Rp. 1.709.150.
Kemudian naik sebesar Rp. 155.250 menjadi Rp. 1.864.400 pada tahun 2019. Setelah itu, pada tahun 2020 mengalami kenaikan lagi sebesar Rp. 139.600, sehingga UMK Jogja menjadi Rp. 2.004.000. Dan di tahun 2021, UMK Jogja naik tipis menjadi Rp. 2.069.530, lalu naik kembali menjadi Rp. 2.153.970 di tahun 2022. Terbaru, upah minimum Jogja 2023 mengalami kenaikan paling besar selama 5 tahun terakhir.
Dasar Hukum Kenaikan UMR Yogyakarta
Besaran nominal UMR Yogyakarta diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 338/KEP/2022, Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023. Besarnya UMR ini juga diputuskan dengan mengacu pada Ketetapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18 Tahun 2022.
Permenaker No. 18 Tahun 2022 tersebut mempunyai beberapa perubahan aturan, termasuk formula perhitungan upah minimum. Seperti faktor penyesuain upah minimum yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi, nilai inflasi, serta penyerapan tenaga kerja dihitung dalam satu tahun terakhir (September 2021 – September 2022).
Kemudian terdapat nilai penyesuaian upah minimum yang diperoleh dari pertumbuhan ekonomi, nilai inflasi, serta indeks khusus. Indeks khusus atau yang juga disebut alfa merupakan nilai khusus antara 0,10 hingga 0,30, yakni kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dimana persentase kenaikan upah minimum maksimal adalah 10%.
Besarnya UMR Yogyakarta ini juga diputuskan berdasarkan usulan dari bupati atau wali kota, atas keputusan dalam sidang dewan pengupahan level kabupaten atau kota. Dari keputusan ini, diketahui bahwa wilayah dengan UMR Yogyakarta tertinggi 2023 terdapat di Kota Jogja. Dan Kabupaten Gunungkidul menjadi daerah dengan UMK terendah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Besaran UMR Daerah Istimewa Yogyakarta
Seperti yang telah disebutkan, UMK Jogja dengan nominal Rp. 2.324.775 menjadi yang tertinggi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian disusul oleh Kabupaten Sleman dengan besaran UMK 2023 yaitu Rp. 2.159.519, yang naik sekitar 7,92% dari tahun sebelumnya.
Lalu di posisi ketiga ada Kabupaten Bantul dengan UMK 2023 sebesar Rp. 2.066.438 dengan kenaikan 7,80% dari tahun 2022. Dilanjutkan dengan Kabupaten Kulon Progo yang memiliki UMK terbaru sebesar Rp. 2.050.447 (naik 7,68% dari tahun sebelumnya). Sedangkan Kabupaten Gunungkidul berada di posisi kelima dengan UMK sebesar Rp. 2.049.266. Angka tersebut naik sebanyak 7,85% dari upah minimumnya tahun 2022.
Sebagai kota dengan UMK paling tinggi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tentu banyak penduduk dari wilayah sekitar yang mencoba mengadu nasib di Jogja. Apalagi Kota Jogja terkenal dengan banyak makanan dan barang murah. Memungkinkan anda memperoleh pendapatan yang lebih besar dari pengeluaran bulanan.